Manado, (Antara News) - Kawanan pencuri kabel yang beraksi di kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) berhasil diringkus polisi pamong praja setempat, dan langsung diamankan dan diserahkan ke kepolisian.

"Kawanan pencuri dari kalangan dibawah umur itu, langsung diringkus saat kedapatan tangan sedang beraksi mencuri kabel di kantor Gubernur Sulut," kata Kepala Seksi Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Sulut, Fransiskus Sule, di Manado, Minggu.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (5/3) sekitar pukul 14.00 wita, dimana empat pelaku berinisial ML alias Mario (16) tinggal di Jalan 23 Mei Teling Manado, AP alias Andre (12), DT alias Demsy (12) dan RG alias Renal (12) ketiganya tinggal di belakang kantor Inspektorat provinsi Sulut itu.

Saat menyikat kabel lampu yang ditanam di depan kantor gubernur, tepatnya di depan papan nama kantor gubernur tersebut, keempat pencuri ternyata mulai dicurigai kalangan Polisi Pamong Praja. 

Kawanan pencuri yang masih berstatus siswa di salah SMP Negeri di bilangan Pumorow dan SMP Yapim Manado, itu menggunakan benda keras jenis lingis langsung mengambil kabel listrik untuk penerangan di depan kantor Gubernur.

Kemudian keempat pencuri itu berhasil membawa kabur kabel berwarna putih hasil curian itu, untung saja para petugas jaga Polisi Pamong Praja dapat melihat dan langsung mengejar serta menangkap anak-anak tersebut.

Menurutnya, dari pengakuan mereka hasil curian itu biasanya mereka jual kepada salah seorang pengumpul besi tua berinisial MAS, yang tinggal di kompleks Bumi Beringin (Bumber) Manado.

Mereka juga mengakui pencurian kabel di kantor gubernur sudah ketiga kalinya dilakukan, aksi mereka biasanya pada waktu-waktu hari libur.

"Bahkan salah satu pencuri mengakui kalau rekannya, Mario, pernah melakukan pencurian AC di kantor gubernur pada waktu lalu," katanya.

Setelah mendapat pembinaan dari Kasi Penegakan Perda, Franxiscus Sule SH, keempat anak ini langsung dibawa ke Poltabes Manado untuk mendapat pembinaan lebih lanjut, sehingga mereka bisa mendapatkan efek jera.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024