Manado, (Antara News) - Semua lembaga penyiaran di Sulawesi Utara (Sulut), baik itu televisi dan radio, wajib mengakomodir isi siaran konten lokal sekitar 10 persen.
"Sejauh ini beberapa lembaga penyiaran di Sulut sudah memenuhi kewajiban itu. Tentunya memberikan manfaat bagi daerah," kata Ketua Komisi I DPRD Sulut, John Dumais, di Manado, Kamis.
Kewajiban mengakomodir konten lokal telah diatur juga pada UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan sudah menjadi kewajiban lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk menindak lanjuti.
Menurutnya, di Provinsi Sulut sendiri ada banyak lembaga penyiaran baik itu televisi dan radio, dan menjadi kewajiban untuk menjalankan semua aturan, sehingga berjalan dengan baik.
Sementara itu, kunjungan kerja sebelumnya Provinsi Bali terkait rencana rekrutmen anggota KPID masa bakti 2011-2014 mendatang, dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
"Untuk sistem penjaringan anggota KPID, kami juga turut mempelajari mekanisme yang sudah dilakukan di Provinsi Bali, dan akan diterapkan di Sulut nantinya," katanya.
Lanjut anggota Fraksi partai Demokrat itu, siapa yang berminat untuk mengikuti seleksi anggota KPID untuk segera menghubungi lembaga tersebut.
"Proses seleksi administrasi dan verifikasi ada di Pemprov Sulut. DPRD hanya akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, yang diyakini tetap mengacu pada ketentuan yang ada," ujarnya.
"Sejauh ini beberapa lembaga penyiaran di Sulut sudah memenuhi kewajiban itu. Tentunya memberikan manfaat bagi daerah," kata Ketua Komisi I DPRD Sulut, John Dumais, di Manado, Kamis.
Kewajiban mengakomodir konten lokal telah diatur juga pada UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan sudah menjadi kewajiban lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk menindak lanjuti.
Menurutnya, di Provinsi Sulut sendiri ada banyak lembaga penyiaran baik itu televisi dan radio, dan menjadi kewajiban untuk menjalankan semua aturan, sehingga berjalan dengan baik.
Sementara itu, kunjungan kerja sebelumnya Provinsi Bali terkait rencana rekrutmen anggota KPID masa bakti 2011-2014 mendatang, dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
"Untuk sistem penjaringan anggota KPID, kami juga turut mempelajari mekanisme yang sudah dilakukan di Provinsi Bali, dan akan diterapkan di Sulut nantinya," katanya.
Lanjut anggota Fraksi partai Demokrat itu, siapa yang berminat untuk mengikuti seleksi anggota KPID untuk segera menghubungi lembaga tersebut.
"Proses seleksi administrasi dan verifikasi ada di Pemprov Sulut. DPRD hanya akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan, yang diyakini tetap mengacu pada ketentuan yang ada," ujarnya.