Manado (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengibaran Bendera Merah Putih dan Pemasangan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam SE ini, Pemprov Sulut meminta kepada jajaran Forkopimda Sulut, para Bupati/Wali Kota se-Sulut, para pimpinan instansi/lembaga se-Sulut, para kepala perangkat daerah/biro, serta para pimpinan BUMN/BUMD/instansi swasta se-Sulut untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan kantor masing-masing secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
"Mengimplementasi secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik," sebut Sekdaprov Edwin Silangen dalam surat edaran tersebut.
Khusus kepada para Bupati/Wali Kota, dimintakan pula untuk menghimbau seluruh masyarakat di kabupaten/kota masing-masing agar mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, atau hiasan lainnya di tempat tinggal masing-masing.
SE dengan Nomor : 003/21.4480/Sekr yang ditandatangani oleh Sekdaprov Sulut Edwin Silangen ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 003.1/3745/SJ Tanggal 30 Juni 2021 perihal Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, dengan tembusan ditujukan kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengibaran Bendera Merah Putih dan Pemasangan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam SE ini, Pemprov Sulut meminta kepada jajaran Forkopimda Sulut, para Bupati/Wali Kota se-Sulut, para pimpinan instansi/lembaga se-Sulut, para kepala perangkat daerah/biro, serta para pimpinan BUMN/BUMD/instansi swasta se-Sulut untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan kantor masing-masing secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
"Mengimplementasi secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik," sebut Sekdaprov Edwin Silangen dalam surat edaran tersebut.
Khusus kepada para Bupati/Wali Kota, dimintakan pula untuk menghimbau seluruh masyarakat di kabupaten/kota masing-masing agar mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, atau hiasan lainnya di tempat tinggal masing-masing.
SE dengan Nomor : 003/21.4480/Sekr yang ditandatangani oleh Sekdaprov Sulut Edwin Silangen ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 003.1/3745/SJ Tanggal 30 Juni 2021 perihal Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, dengan tembusan ditujukan kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.