Sulut, Sangihe (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara menggelar paripurna pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.

Rapat paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian penjelasan Ranperda oleh pemerintah daerah dipimpin ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo yang juga di hadiri Bupati Jabes Gaghana dan sejumlah pimpinan perangkat daerah, Senin.

Josephus Kakondo selaku ketua DPRD memberikan apresiasi kepada Bupati beserta seluruh perangkat daerah yang telah mempersiapkan Ranperda yang sudah di audit BPK perwakilan Sulut dengan Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke empat kalinya.

"Melalui kesempatan ini pimpinan rapat sekaligus pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada Bupati beserta seluruh perangkat daerah yang telah mempersiapkan Ranperda dan telah di audit BPK perwakilan Sulut dengan opini wajar tanpa pengecualian yang keempat kalinya," kata Kakondo.

Dia mengatakan pada pandangan DPRD ketika pembahasan Ranperda pertanggungjawaban lebih spesifik mengapresiasi rekomendasi BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah 2020 agar dapat sejalan dengan catatan strategis DPRD Kabupaten Sangihe terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kepulauan Sangihe akhir tahun anggaran 2020 yang telah disepakati bersama.

Bupati Jabes Ezar Gaghana mengatakan, maksud dan tujuan penyusunan keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi dilakukan oleh Pemerintah Daerah selama satu periode pelaporan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Selain itu kata Bupati, juga menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi pemerintah daerah dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

"Penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran 2020 dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 4 peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah sehingga perlu menetapkan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten kepulauan Sangihe tahun anggaran 2020," jelas Bupati

Penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010.

"Penyampaian laporan keuangan ini di susun berdasarkan PP nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi Pemerintah dengan komponen-komponen yang terdapat dalam laporan keuangan terdiri dari, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan dan catatan atas laporan keuangan," kata Bupati.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024