Manado (ANTARA) - Selama semester pertama (I) tahun 2021 BUMN PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) telah membayar santunan kecelakaan lalu lintas sekitar Rp20,42 miliar.

"Puluhan miliar santunan yang diserahkan dari Januari-Juni 2021 itu, di wilayah kerja Jasa Raharja Sulut meliputi provinsi Sulut, Gortontalo dan Maluku Utara." kata Kepala Jasa Raharja Sulut Pahlevi Barnawi Syarif  di Manado, Senin.

Ia mengatakan jenis santunan yang diserahkan, untuk ahli waris korban meninggal dunia dan korban mengalami luka-luka.

"Terbanyak diserahkan kepada ahli waris korban meninggal sekitar Rp13,60 miliar sementara sisanya untuk korban luka-luka Rp6,82 miliar," katanya.

Tanpa merinci, Pahlevi menambahkan dibanding dengan periode yang sama tahun 2020, jumlah santunan naik sebesar 6,70 persen.

Dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, kata dia, diharapkan selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.

Setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara "up date" petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di unit laka lantas setiap polres sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.

"Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.

Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.
Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.

Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor diminta agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat, bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan, demikian Pahlevi Barnawi Syarif.



 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024