Manado (ANTARA) - Personel gabungan dari Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut), Resmob Polres Bitung dan Resmob Polsek Maesa, menangkap tersangka dugaan pelaku cabul terhadap  anak di bawah umur, di Kota Bitung.

Kapolres Bitung AKBP Indrapramana, di Bitung, Kamis mengatakan berdasakan laporan yang masuk, tersangka MB mencabuli lima  orang anak.

Laporan kepada polisi yakni  tanggal 29 Desember 2020, 19 Maret 2021,  30 Juni 2021 dan dua laporan polisi yang masuk pada 6 Juli 2021

"Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan yang berusia rata-rata dari 8 hingga 12 tahun, di beberapa lokasi terpisah di wilayah Kota Bitung, sejak tanggal 29 Desember 2020 hingga 6 Juli 2021," kata Kapolres  didampingi Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampouw.

Menurut Kapolres, semua korban yang dicabuli oleh terlapor dilakukan dengan menggunakan bujuk rayu serta melakukan pencabulan dan berakhir dengan berhubungan layaknya suami isteri.

Para korban didatangi oleh pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat, kemudian mengajak korban naik di mobil dan dibawa jalan-jalan sambil diancam dengan pisau.

Pelaku MB warga Kecamatan Aertembaga Kota Bitung yang bekerja sebagai pekerja swasta ini diringkus personel gabungan

Timsus Maleo Polda Sulut, Resmob Polres Bitung dan Resmob Polsek Maesa,  saat sedang berada di dalam rumahnya di Kecamatan Aertembaga, Rabu (7/7).

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke unit PPA Sat Reskrim untuk dimintai keterangan lebih lanjut

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh tim gabungan dalam mengungkap kasus ini.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024