Sulut, Sangihe (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara melalui Satuan Tugas penanganan COVID-19 menetapkan enam kampung zona merah penyebaran COVID-19.

"Kami menetapkan tiga kampung dan tiga kelurahan zona merah penyebaran COVID-19," kata Jubir Satgas, Jopy Thungari di Tahuna, Selasa.

Menurut dia, tiga kelurahan zona merah ialah, Kelurahan Mahena, Apengsembeka dan Santiago, sedangkan untuk kampung ialah Kendahe 1, Kendahe 2 dan Naha," kata dia.

Di wilayah zona merah tersebut kata dia, segera diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau (PPKM).

Selain zona merah, juga ditetapkan zona oranye yang juga masuk dalam PPKM yaitu Kelurahan Manente, Kelurahan Bungalawang, Kelurahan Sawang Bendar, Kelurahan Tona 1 dan Kelurahan Tapuang.

Berbagai pembatasan yang akan dilakukan bagi wilayah zona merah dan zona oranye sesuai ketentuan juga menjadi perhatian masyarakat bahwa berbagai hajatan yang mengumpulkan banyak orang harus ditunda.

"Hajatan apapun terkait dengan pengumpulan banyak orang di wilayah zona merah maupun zona oranye harus ditunda," kata dia.

Sedangkan untuk upacara duka harus diatur agar tidak mengumpulkan orang dan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Dia berharap semua masyarakat di Kabupaten Sangihe mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah berdasarkan zona penyebaran COVID-19.

"Satuan tugas di setiap tingkatan akan mengawal pemberlakuan zona ini agar dilaksanakan oleh masyarakat," kata dia.


Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024