Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendorong pekerja jasa konstruksi (jakon) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) agar mendapatkan perlindungan.

"Kemungkinan terjadi resiko kepada pekerja jakon sangat tinggi, sehingga perlindungan itu sangat penting," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Mintje Wattu, di Manado, Rabu.

Mintje mengatakan sehingga Monitoring dan Evaluasi Implementasi Kepesertaan Jasa Konstruksi pada Balai Kementerian PUPR Wilayah Provinsi Sulut, dirasa penting untuk dilakukan.

“Kenapa kita buat Monev ini? Tujuannya agar semua pekerja jasa konstruksi bisa terlindungi program jaminan sosial Ketenagakerjaan," katanya.

Dia mengatakan karena memang diketahui resikonya sangat tinggi sehingga mereka wajib untuk terlindungi. Jadi kalau mereka kecelakaan bukan dari belas kasihan perusahaan tetapi diberikan jaminan sesuai aturan yang ada,” ucapnya.

Dijelaskannya, perlindungannya kepada jakon sama dengan tenaga kerja lainnya, apabila meninggal akibat kecelakaan karena aktivitas kerja menerima 48 kali gaji kalau memang gajinya harian dikali 30 hari dikali 48, biaya penguburan Rp10 juta, santunan berkala, anak dapat beasiswa juga sampai lulus kuliah.

“Jadi manfaatnya sangat besar apabila celaka. Tidak ada batas biaya sampai dan dengan yang bersangkutan sembuh dan memang kalau harus dirawat dan tidak dikerjakan atas keterangan dokter gajinya kami yang bayar," katanya.

Jadi, katanya, pihak perusahaan tanggung jawabnya hilang, dialihkan ke negara lewat BPJAMSOATEK.

Untuk iuran, dia menyebut hanya sekali selama masa proyek sampai dengan masa proyek selesai.

“Hanya sekali dia membayarkan iuran. Jadi dari nominal proyek ada hitungannya,” jelasnya.


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024