Tomohon (ANTARA) - Wali Kota Tomohon Caroll JA Senduk mengajak aparatur pemerintah menjadi contoh kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB–P2) bagi masyarakat.

"Aparatur harus memberi contoh dan teladan melalui kepatuhan membayar PBB–P2 Tahun 2021 agar masyarakat termotivasi menuntaskan kewajiban perpajakan meskipun di masa pandemi saat ini," ajak Wali Kota Caroll JA Senduk di Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis.

Wali Kota menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Kota Tomohon dirangkaikan dengan 'Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan' Tahun 2021 di Mall Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon.

Pada kesempatan itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut melakukan pembayaran PBB-P2 yang disusul para pejabat Pemkot Tomohon.

"Segeralah menyampaikan SPPT kepada masyarakat dan melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo PBB-P2 pada 31 Oktober 2021," ujarnya.

Wali Kota menjelaskan, pelaksanaan pemungutan PBB-P2 didukung dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Peraturan Walikota Tomohon Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran PBB-P2.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi menjelaskan pemutakhiran PBB-P2 sangat berkaitan langsung dengan keberhasilan pencapaian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Karena itu diharapkan kepada seluruh aparat kelurahan dan kecamatan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi para wajib pajak tentu dengan tetap di koridor regulasi yang berlaku," ajaknya.***3***

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024