Lombok Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Polda Nusa Tenggara Barat, meringkus seorang oknum sopir Lombok Taksi (Blue Bird Group) berinisial AA (50) karena diduga mengedarkan narkoba dengan menyasar kalangan mahasiswa.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, di Lombok Barat, Jumat, mengatakan terduga pelaku merupakan salah seorang sopir perusahaan taksi nasional yang beroperasi di Pulau Lombok.
"Terduga pelaku diamankan di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada Kamis (17/6)," katanya.
Pelaku merupakan warga Dusun Tampar Ampar, Desa Jontelak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Selain mengamankan pelaku, polisi mendapati sejumlah barang bukti terdiri atas serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 17.2 gram, timbangan, alat-alat untuk menggunakan sabu, dan uang tunai Rp8 juta.
Bagus menjelaskan modus operandi yang dilakukan terduga pelaku dengan cara menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba di dalam mobil yang dioperasikan.
"Artinya, para pembeli dari tersangka ini diasumsikan seperti penumpang taksi, ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya," ucapnya.
Ia menegaskan atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lombok Barat untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Bagus.
Tersangka AA yang dimintai keterangan wartawan mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali di mana pembelinya mahasiswa.
"Keuntungan setiap gram Rp900 ribu. Selain dijual, saya juga menggunakan sabu," tuturnya.
Sementara itu, Manajer Pool Lombok Taksi (Blue Bird Group) Amir Muslim mengakui jika ada oknum sopir yang ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Ia mendukung upaya penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum. "Perusahaan tegas terhadap oknum karyawan yang melanggar hukum, tidak hanya narkoba, tapi terlibat penganiayaan atau kriminal lain," kata Amir.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, di Lombok Barat, Jumat, mengatakan terduga pelaku merupakan salah seorang sopir perusahaan taksi nasional yang beroperasi di Pulau Lombok.
"Terduga pelaku diamankan di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada Kamis (17/6)," katanya.
Pelaku merupakan warga Dusun Tampar Ampar, Desa Jontelak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Selain mengamankan pelaku, polisi mendapati sejumlah barang bukti terdiri atas serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 17.2 gram, timbangan, alat-alat untuk menggunakan sabu, dan uang tunai Rp8 juta.
Bagus menjelaskan modus operandi yang dilakukan terduga pelaku dengan cara menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba di dalam mobil yang dioperasikan.
"Artinya, para pembeli dari tersangka ini diasumsikan seperti penumpang taksi, ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya," ucapnya.
Ia menegaskan atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lombok Barat untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Bagus.
Tersangka AA yang dimintai keterangan wartawan mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali di mana pembelinya mahasiswa.
"Keuntungan setiap gram Rp900 ribu. Selain dijual, saya juga menggunakan sabu," tuturnya.
Sementara itu, Manajer Pool Lombok Taksi (Blue Bird Group) Amir Muslim mengakui jika ada oknum sopir yang ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Ia mendukung upaya penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum. "Perusahaan tegas terhadap oknum karyawan yang melanggar hukum, tidak hanya narkoba, tapi terlibat penganiayaan atau kriminal lain," kata Amir.