Manado (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mempercepat perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dilaksanakan di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Hal ini dilakukan, untuk memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah dan inklusivitas ekonomi di pusat daerah, serta pemerataan kesejahteraan," kata Kepala BI Sulut Arbonas Hutabarat di Manado, Kamis.

Selain itu, katanya, meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik kecepatan transaksi keuangan maupun transparansi, serta mencegah kebocoran pelayanan publik, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital.

Pendataan ETP yang akurat dan terintegrasi, katanya, membantu mendorong berbagai program pemerintah, meliputi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Bantuan Sosial (Bansos), dan Program Keluarga Harapan (PKH), sehingga mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan.

"Dalam mendorong implementasi ETP serta aktivitas digitalisasi lainnya di daerah bukan suatu perkara mudah," katanya.

Berbagai tantangan seperti daya dukung infrastruktur dan kesiapan SDM, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, perlu menjadi perhatian khusus untuk dapat mendukung implementasi digitalisasi di daerah secara optimal.

Untuk mempercepat ETPD sesuai Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, pemerintah daerah diharapkan memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan antara para pihak dalam rangka mempercepat penerapan dan perluasan elektronifikasi pemerintah daerah baik lingkup pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota.

Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kota Manado bahwa pada 2 Juni 2021 telah ditandatangani SK pembentukan TP2DD Kota Manado.

"Sehingga dapat kami sampaikan pada bulan Juni 2021 ini telah terbentuk seluruh TP2DD di Sulawesi Utara yang terdiri dari satu provinsi dan 15 kabupaten/kota. Tantangan setelah terbentuknya TP2DD adalah menyusun 'roadmap' dan mengimplementasi 'roadmap' tersebut dalam percepatan dan perluasan penerapan ETPD," jelasnya.

Sesuai Kepres No.3 Tahun 2021, tugas TP2DD antara lain pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah, baik yang dilakukan secara tunai maupun nontunai, analisis dan identifikasi hambatan dan permasalahan terkait dengan pelaksanaan ETPD serta menyusun arah kebijakan tahapan pelaksanaan ETPD, proses bisnis dalam rangka pelaksanaan ETPD dan model bisnis dalam rangka percepatan dan perluasan ETPD.

 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024