Manado (ANTARA) - Jaksa Penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan tahap dua kasus dugaan korupsi pemecah ombak dengan tersangka VAP alias Vonnie, ke Penuntut Umum.
"Tim Penuntut Umum pada Kejati Sulut dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah menerima penyerahan tersangka VAP alias Vonnie dan barang bukti dari Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut," kata Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih SH, MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH, MH melalui keterangan tertulis, Selasa.
Ia mengatakan barang bukti yang dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum terdiri dari dokumen, sertifikat tanah dan uang tunai berjumlah Rp4,2 miliar.
Berdasarkan penyidikan, tersangka VAP alias Vonnie diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pemecah ombak/Penimbunan pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016 dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,8 miliar
Sementara Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara,
berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor : PRINT – 561 /P.1.18/Fd.2/06/2021 tanggal 15 Juni 2021.
Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Eko Prayitno SH, MH, penuntut umum dalam perkara tersebut di antaranya Sinrang SH MH selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Andi Usama Harun SH MH selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Pingkan Gerungan SH MH selaku Kasi Penuntutan pada Aspidsus Kejati Sulut, Parsaoran Simorangkir SH MH selaku Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, dan Kasi Pidsus Kejari Minahasa Utara.
"Tim Penuntut Umum pada Kejati Sulut dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah menerima penyerahan tersangka VAP alias Vonnie dan barang bukti dari Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut," kata Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih SH, MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH, MH melalui keterangan tertulis, Selasa.
Ia mengatakan barang bukti yang dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum terdiri dari dokumen, sertifikat tanah dan uang tunai berjumlah Rp4,2 miliar.
Berdasarkan penyidikan, tersangka VAP alias Vonnie diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pemecah ombak/Penimbunan pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016 dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,8 miliar
Sementara Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara,
berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor : PRINT – 561 /P.1.18/Fd.2/06/2021 tanggal 15 Juni 2021.
Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Eko Prayitno SH, MH, penuntut umum dalam perkara tersebut di antaranya Sinrang SH MH selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Andi Usama Harun SH MH selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Pingkan Gerungan SH MH selaku Kasi Penuntutan pada Aspidsus Kejati Sulut, Parsaoran Simorangkir SH MH selaku Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, dan Kasi Pidsus Kejari Minahasa Utara.