Manado (ANTARA) - Wali Kota Manado, Andrei Angouw, SE, minta Imigrasi kelas I Manado, mendukung program vaksinasi hebat dengan mewajibkan semua pendatang vaksin sebelum masuk ibukota Sulawesi Utara, untuk melawan dan meminimalisir penyebaran COVID-19.
"Dukungan dari pihak imigrasi, sangat kami harapkan, dengan mewajibkan para pendatang dari luar, untuk vaksin dulu, sebelum masuk Manado," kata Wali Kota Manado, Andrei Angouw, SE, saat menerima kunjungan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Muhammad Akmal, SH, bersama tim, Selasa.
Angouw minta agar dalam pengurusan passport, vaksinasi dimasukan sebagai syarat mutlak untuk masuk ke Manado, agar bisa meminimalisir masuknya virus berbahaya tersebut.
Selain itu, wali kota juga minta untuk menghindari kerumunan yang bisa menjadi salah satu sebab penularan, maka dia berharap kiranya imigrasi menjemput bola di lapangan.
Kunjungan Kepala Kantor Imigrasi kelas I Manado bersama tim. (ist/ANTARA) (1)
"Cara itu bisa membuat masyarakat semakin terbantu dalam mengurus passport," katanya.
Intinya, kata Angouw, dalam urusan keimigrasian, termasuk pengurusan passport, maka warga yang dilayani adalah yang sudah memiliki surat keterangan vaksin satu.
Apalagi menurutnya, wajib vaksin sudah sesuai dengan Perpres 14/2021 tentang perubahan Perpres 99/2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19.
"Intinya, kami mau agar pengurusan surat menyurat yang akan dilayani adalah warga yang telah memiliki Surat Keterangan telah divaksin," kata wali kota.
Ikut mendampingi Kepala Kantor Imigrasi Manado, yakni; Kepala Seksi Inteldakim, Harmans Takasiliang, Kepala Seksi Lantaskim, Jeacky Gerung dan Kepala Sub seksi Teknologi Keimigrasian, Clief Tangkuman. ***
"Dukungan dari pihak imigrasi, sangat kami harapkan, dengan mewajibkan para pendatang dari luar, untuk vaksin dulu, sebelum masuk Manado," kata Wali Kota Manado, Andrei Angouw, SE, saat menerima kunjungan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Muhammad Akmal, SH, bersama tim, Selasa.
Angouw minta agar dalam pengurusan passport, vaksinasi dimasukan sebagai syarat mutlak untuk masuk ke Manado, agar bisa meminimalisir masuknya virus berbahaya tersebut.
Selain itu, wali kota juga minta untuk menghindari kerumunan yang bisa menjadi salah satu sebab penularan, maka dia berharap kiranya imigrasi menjemput bola di lapangan.
"Cara itu bisa membuat masyarakat semakin terbantu dalam mengurus passport," katanya.
Intinya, kata Angouw, dalam urusan keimigrasian, termasuk pengurusan passport, maka warga yang dilayani adalah yang sudah memiliki surat keterangan vaksin satu.
Apalagi menurutnya, wajib vaksin sudah sesuai dengan Perpres 14/2021 tentang perubahan Perpres 99/2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19.
"Intinya, kami mau agar pengurusan surat menyurat yang akan dilayani adalah warga yang telah memiliki Surat Keterangan telah divaksin," kata wali kota.
Ikut mendampingi Kepala Kantor Imigrasi Manado, yakni; Kepala Seksi Inteldakim, Harmans Takasiliang, Kepala Seksi Lantaskim, Jeacky Gerung dan Kepala Sub seksi Teknologi Keimigrasian, Clief Tangkuman. ***