Manado (ANTARA) - Bupati Minahasa, Royke Octavian Roring mengatakan pemerintah daerah  akan segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan guna melindungi para tenaga kerja  Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Ini dilakukan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek)," kata Bupati Kabupaten Minahasa Dr Royke Octavian Roring, di Tondano, Selasa.

Dia mengatakan  Pemerintah Kabupaten Minahasa bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK berupa usulan rancangan Peraturan Daerah (Perda) pekerja rentan yang telah disetujui dan akan segera diterbitkan. 

Selain itu juga akan diterbitkan surat edaran untuk perusahaan terkait pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi pekerja informal.

Kepala BPJAMSOSTEK Sulut  Mintje Wattu mengatakan pihaknya sangat berterima kasih karena bupati mau menerima pihaknya  dan  menyerahkan Inpres No 2 tahun 2021 untuk pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Minahasa.

"Selama ini kerja sama BPJAMSOSTEK dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa terjalin dengan sangat baik, ini yang akan kami jaga terus dan juga kami kembangkan sehingga harapan kami nantinya seluruh pekerja baik di pemerintahan, swasta ataupun informal bisa dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Mintje.

Telah ada komitmen dari bupati, nantinya akan dikeluarkan Perda Ketenagakerjaan, Surat Edaran CSR untuk perusahaan, juga akan menambah cakupan kepesertaan pekerja informal, kepesertaan Anggota DPRD, Dewan Kerajinan Nasional Daerah(Dekrasnada) dan ibu-ibu PKK, tutup Mintje.





 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024