Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendorong agar perusahaan wajib belum daftar (PWBD) di Sulawesi Utara agar segera mendaftarkan tenaga kerjanya.

"Hal ini kami lakukan karena merupakan amanat undang-undang yang harus dipatuhi oleh perusahaan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Manado Mintje Wattu, di Manado, Selasa.

Dia mengatakan sosialisasi dan edukasi terus dilakukan di 15 kabupaten dan kota di wilayah itu, agar semua PWBD segera mendaftarkan karyawannya.

"Kami juga mengunjungi tiga kabupaten kepulauan di Sulut, yakni Sitaro, Sangihe dan Talaud," katanya.

Mintje mengatakan di tiga kabupaten perbatasan tersebut, juga memiliki sejumlah perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJAMSOSTEK.

"Sehingga, tugas kami memberikan pemahaman dan edukasi akan pentingnya jaminan sosial, selain memberikan ketenangan kepada perusahaan dan pekerja, juga ada jaminan jika suatu saat terjadi risiko yang tidak diinginkan," ujarnya.

Pihaknya memaparkan tentang semua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) sifatnya wajib, maka ada pula sanksi yang diberlakukan apabila tidak dijalankan.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024