Pekanbaru (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menangkap Salipin beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 951,73 gram di speed boat yang digunakan pelaku saat sedang di Perairan Sepahat Bengkalis.

"Setelah menangkap pelaku, barang bukti sabu-sabu itu dimusnahkan di Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru, Senin (7/6)," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Riau Kombes Pol. Berliando di Pekanbaru, Senin.

Pelaku ditangkap saat sedang mengantarkan barang haram itu di Perairan Sepahat Bengkalis bersama tiga rekannya yang menggunaakn speed boat.

Dijelaskan oleh Berliando bahwa pelaku Salipin berperan sebagai kurir dan berhasil ditangkap oleh petugas, sedangkan tiga orang rekannya melarikan diri.

"Saat diinterogasi, pelaku berperan sebagai kurir karena faktor ekonomi. Dia juga mengaku baru sekali ini mengantar barang haram itu. Petugas juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap transaksi tersebut," katanya.

"Tiga pelaku lain yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran sedangkan peran tiga pelaku itu juga masih dalam penyelidikan," katanya.

Pewarta : Frislidia
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024