Mojokerto (ANTARA) - Anggota Polres Mojokerto, Jawa Timur, berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram dari seorang kurir berinisial IM di wilayah hukum setempat.

Kepala Polres Mojokerto AKBP Dony Alexander di Mojokerto, Kamis, mengatakan IM merupakan warga Trowulan yang ditangkap di Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

"Pelaku ditangkap di area persawahan. Sabu itu diketahui dikirim dari Lhokseumawe, Aceh dengan tujuan Trowulan," katanya saat temu media di Mapolres Mojokerto.

Ia mengatakan, pelaku mengambil titipan atau sabu-sabu itu dengan modus memasukkan ke dalam piranti elektronik.

"Pelaku untuk mengelabui petugas dengan memasukkan barang bukti ke dalam piranti elektronik. Barang tersebut diletakkan di lokasi penangkapan. Pelaku ini telah menerima titipan barang atau ranjau sabu sudah tiga kali," katanya.

Pada kesempatan itu, Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 500 gram yang disita jika diuangkan diperkirakan senilai Rp500 hingga Rp600 juta.

"Kalau 1 gram sekitar Rp 1,2 juta, jika seberat setengah kilogram ya Rp500 sampai Rp600 juta. Kami juga bisa menyelamatkan sekitar 3.000 orang untuk tidak memakai sabu ini," katanya.

Menurutnya, petugas masih memburu pemilik sabu-sabu seberat setengah kilogram itu yang diketahui warga asal Kabupaten Jombang.

"Kami masih mengejar pemilik sabu itu," ujarnya.

Pewarta : Indra Setiawan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024