Manado (ANTARA) - Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado, Sulawesi Utara meringkus seorang tersangka pelaku penikaman, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Senin, mengatakan pelaku telah diamankan di Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut. "Sementara barang bukti masih dalam upaya pencarian petugas," kata Abast.

Pelaku berinisial D (30 tahun), warga Tumumpa Dua Tuminting Manado, yang ditangkap pada Senin dinihari tersebut, diduga  melakukan penikaman terhadap korbanYansy 47 tahun di TPI Tumumpa Dua Tuminting  pada Minggu (30/5) sekitar pukul 19.00 WITA.

Belum diketahui penyebab pasti, pada malam peristiwa itu pelaku datang di tempat kejadian perkara (TKP) dan tiba-tiba menikam punggung serta tangan kiri korban menggunakan sebilah pisau, hingga mengalami luka cukup parah.

Pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado yang mendapat informasi, segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah beberapa waktu melakukan pencarian, tim akhirnya berhasil membekuk pelaku yang berada tak jauh dari TKP.
 Pelaku mengaku, barang bukti pisau dibuangnya ke laut di sekitar lokasi kejadian

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024