Jakarta, (Antara News) - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Manado di seluruh tempat pemungutan suara di kota itu.

"Terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusan sidang PHPU di Jakarta, Jumat.

Mahfud yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, mengatakan bahwa proses Pilkada Kota Manado, yang terdiri dari sembilan kecamatan yaitu Kecamatan Wenang, Kecamatan Mapanget, Kecamatan Wanea, Kecamatan Tikala, Kecamatan Bunaken, Kecamatan Sario, Kecamatan Malalayang, Kecamatan Tuminting, dan di Kecamatan Singkil, telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang serius, sehingga diperlukan pemungutan suara ulang.

Sebelum dilakukan pemungutan suara ulang, MK memerintahkan KPU Kota Manado memperbaiki DPT yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang dan memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Panwaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan supervisi dan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang.

MK memerintahkan pemungutan suara ulang ini untuk memberikan kepercayaan masyarakat dan legitimasi dalam penyelenggaraan Pilkada di Kota Manado.

Gugatan sengketa Pilkada Kota Manado itu diajukan pasangan calon wali kota Hanny Joost Pajouw-Hi. Anwar Panawar karena adanya pelanggaran dalam Pilkada yang digelar 3 Agustus 2010.

Pasangan ini mendalilkan adanya mobilisasi PNS serta penggunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh pasangan pemenang Vicky Lumentut-Harley Mangindaan.

Berdasarkan saksi yang dihadirkan oleh pemohon, menurut Mahkamah adalah pelanggaran yang sudah bersifat terstruktur, sistematis, dan masif terkait memobilisasi PNS.

Salah satu mobilisasi yang dilakukan pasangan Vicky Lumentut-Harley Mangindaan adalah melakukan pertemuan-pertemuan yang melibatkan para Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan se-Kota Manado untuk mendukung Pihak Terkait menjadi pemenang dalam Pilkada Kota Manado yang disertai intimidasi berupa pemecatan kepada beberapa Kepala Lingkungan dan karyawan Perusahan Daerah Pasar Kota Manado yang tidak mau mendukung Pihak Terkait.

Mahkamah berkeyakinan bahwa pertemuan-pertemuan tersebut merupakan bentuk mobilisasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya para Camat, Lurah dan para guru untuk mendukung Pihak Terkait dalam Pilkada Kota Manado.

"Pelibatan PNS dalam Pilkada Kota Manado merusak prinsip-prinsip profesionalisme PNS dan merusak prinsip Pilkada yang luber dan jurdil. Dengan demikian menurut Mahkamah dalil Pemohon beralasan hukum," kata hakim konstitusi.

Dengan andanya pelanggaran tersebut, kata Mahfud, MK membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Manado Nomor 22 Tahun 2010, tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pada Pemilihan Umum Walikota Dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2010 yang telah menetapkan pemenang Vicky Lumentut-Harley Mangindaan.

KPU juga diwajibkan melaporkan kepada mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini dibacakan.

Dalam Pilkada Kota Manado 2010 telah diikuti oleh delapan pasangan calon walikota, dengan perolehan suara pasangan Djeli Wisye Massie-Harry Pontoh memperoleh 0,4 persen, Jackson Kumaat-Helmy Bachdar, 8,01 persen, Burhanuddin-Ronald Mamentu 2,59 Persen, Louis Nangoy-Rizali M Noor 3,23 persen.

Selanjutnya pasangan Hanny Joost Pajouw-Anwar Panawar memperoleh 22,52 persen, Wempie Fredrik-Richard Kaindage 4,25 persen, Vicky Lumentut-Harley Mangindaan 35,37 persen dan Marhany Pua-Richard Sualang memperoleh 12,66 persen.

Pewarta :
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024