Manado, (Antara News) - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Robby Mamuaja, merombak jajaran pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat, disaat transisi pemerintahan pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 3 Agustus 2010.

"Pelantikan pejabat struktural merupakan hal biasa yang tidak perlu ditanggapi politis, karena bentuk penyegaran dalam memaksimalkan jalannya pemerintahan dan pembangunan," kata Mamuaja, saat melantik pejabat Pemprov Sulut, di Manado, Senin.

Pelantikan pejabat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut, nomor 821.2/BKD/SK/92/2010 tertanggal 27 Agustus 2010 tentang, pengangkatan dan pemberhentian pejabat Eselon II dilingkup Pemprov Sulut.

Mamuaja menyatakan, pelantikan itu diharapkan akan memberi kecerahan yang baru, dalam menjalankan roda organisasi pemerintahan Sulut, sehingga bisa diikuti dengan bentuk pelayanan ke masyarakat yang lebih baik dan maksimal.

Pada pelantikan itu, banyak pejabat eselon II hanya mengalami mutasi jabatan atau pergeseran antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti jabatan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulut yang sebelumnya dipegang Jefrey Korengkeng dialihkan kepada Arnold Poli.

Korengkeng sendiri menempati Kepala Inspektorat Daerah Sulut menggantikan CH Kairupan, kemudian Gun Lapadengan menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggantikan Arnold Poli.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dijabat MF Sendoh menggantikan Dr Fh Rotinsulu yang saat ini dpercayakan menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Sulut dijabat Xandramaya Lalu.

Kemudian Kepala Badan Pengelolah Lingkungan Hidup dijabat Olvie Atteng, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Ferry Tamon, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Johanis Panelewen, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Happy Joy Korah.

Sementara untuk Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulut dijabat Tubagus Elong Abeng dan Staf Ahli Gubernur Sulut bidang Ekonomi dan Keuangan dijabat Herry Rotinsulu.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024