Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"JKP adalah vprogram yang masuk dalam klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja," kata Kepala BPJamsostek Manado Mintje Wattu, di Manado, Selasa.

Dia mengatakan tambahan program dari BPJAMSOSTEK bersama Kementerian Ketenagakerjaan, diharapkan dapat menyasar seluruh lapisan masyarakat.

Untuk itu, katanya, BPJAMSOSTEK Sulut dan Dinas Tenaga Kerja Sulut melakukan
Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.

Wattu menjelaskan ada tiga manfaat yang bahkan diperoleh oleh tenaga kerja saat di PHK.

"Pekerja yang menjadi peserta program JKP yang terkena PHK berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja,” ungkap Wattu.

Wattu berharap, program JKP dapat diterapkan para pengusaha dengan mengikuti UU yang berlaku.

“Konfederasi Serikat Buruh Indonesia, kiranya dapat mendorong agar program dapat dijalankan di perusahaan sehingga para pekerja dapat terpenuhi haknya,” katanya.

Wattu juga mengingatkan para pekerja yang berhak menerima JPK dengan tetap menjalankan fungsi kontrol masing-masing.

“Konferedari dan HRD harus memperhatikan betul-betul persyaratan yang ditetapkan agar tenaga kerja dapat memenuhi haknya,” ujarnya.

Intinya, Wattu berharap program jaminan sosial yang baru ini dapat memberikan kehidupan yang layak bagi para pekerja atau buruh yang terkena PHK oleh perusahaannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut Erny Tumundo menjelaskan peraturan yang ada di Indonesua merupakan amanah dari UUD 1945 bermartabat.

“Pada Pasal 28 H ayat 3. menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat,” katanya.

Melalui jaminan sosial ini, Tumundo juga mengungkapkan bahwa setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, yakni kebutuhan hidup yang layak, atau menderita sakit, kecelakaan, kehilangan pekerjaan memasuki usia lanjut atau meninggal dunia.

Untuk persyaratan peserta program JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai tahapan yang telah menjadi peserta pada program JKK, JHT, JP, dan JKM.

“Dalam mewujudkan sistem jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah mengundang kan UU Nomor 24, dan sekarang telah ketambahan JKP. Hal ini sesuai dengan harapan pemerintah yang berupaya memberikan jaminan paripurna,” tambah Tumundo.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Nur Salam Halim mengurai sosialisasi dan persyaratan yang mencakup esensi dari JKP.

Peserta JKP adalah setiap orang yang telah
membayar iuran, WNI usia yang belum mencapai 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), peserta pada Perusahaan skala menengah dan besar, terdaftar pada 5 program jaminan sosial (JKK, JKM, JHT, JP, JKN), dan peserta pada perusahaan skala kecil mikro, terdaftar dalam 4 program jaminan sosial (JKK, JK, JHT, JKN).

“Sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen, serta ketentuan dasar perhitungan upah atau upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta,” jelasnya.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024