Sulut, Sangihe (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Steven Lawendatu mengatakan, tdak ada temuan Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar aturan tidak mudik Lebaran.

"ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sangihe telah mematuhi surat edaran Bupati yang melarang ASN mudik saat Lebaran," kata Steven Lawendatu, Senin.

Menurut dia, sampai saat ini tidak ada temuan dan informasi yang diterima terhadap pelanggaran larangan mudik sebagaimana tertuang dalam surat edaran Bupati Sangihe nomor 800/40/816 tanggal 29 April 2021.

Surat edaran yang di tandatangani Bupati Jabes Gaghana, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 08 tahun 2021tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN dalam masa pandemi COVID-19.

"Sampai saat ini kami belum menerima informasi terhadap pelanggaran larangan mudik bagi ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sangihe ," kata dia.

Dia berharap ASN tetap patuh  terhadap peraturan maupun keputusan yang diambil oleh pimpinan.

"Kami berharap semua ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sangihe tetap patuh terhadap keputusan yang diambil oleh pimpinan," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024