Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) meminta dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dalam mendorong kabupaten dan kota mengoptimalkan jaminan sosial (jamsos) bagi tenaga kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Manado, Mintje Wattu di Manado, Sabtu, mengatakan pihaknya meminta dukungan Gubernur Sulut Olly Dondokambey untuk mendorong kabupaten kota mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan.

"Kami bersilaturahmi dengan Pak Olly untuk meminta dukungan agar kabupaten kota bisa secara optimal melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Gubernur Sulut menyambut baik apa yang disampaikan tersebut, untuk kesejahteraan bersama.

Mintje mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang selalu bersinergi dengan BPJAMSOSTEK Manado untuk melindungi tenaga kerja.

Bahkan pada 19 April 2021, Gubernur Sulut sudah mengeluarkan surat edaran nomor 560/21.2496/Sekr-DTKT tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di 15 daerah se-Sulut.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Pak Gubernur yang langsung menerbitkan edaran tersebut,” kata Mintje.

Dia berharap kabupaten kota dapat segera mengimplementasikannya.

Diketahui surat edaran Gubernur Sulut itu menindaklanjuti Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Terdapat tujuh poin di dalam surat tersebut. Adapun ketujuh poinnya yaitu:

Segera menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya;

Mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, Perangkat Desa/Kelurahan dan Penyelenggara Pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

Mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;

Melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten/Kota mensyaratkan kepesertaan aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin;

Meningkatkan kepatuhan pelaksana proyek dan para pekerja agar menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada proyek pembangunan Infrastruktur/Konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Swasta;

Melakukan inovasi untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan/informal seperti Petani Penggarap/Buruh tani, Nelayan Tradisional, Ojek dan sejenisnya dengan sumber pembiayaan secara mandiri, CSR, dan/atau APBD Kabupaten/Kota;

Meningkatkan Pembinaan dan Pengawasan kepada pemberi kerja di wilayahnya dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024