Tomohon (ANTARA) - Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Caroll J.A. Senduk, berharap aparatur responsif terhadap kebutuhan masyarakat terkait dengan dokumen administrasi kependudukan (adminduk).
"Program akselerasi pelayanan yang terintegrasi ke semua perangkat daerah sampai ke tingkat kelurahan adalah sasaran utama harapannya agar mampu merespons kebutuhan masyarakat berkaitan dengan adminduk," kata dia di Tomohon, Senin (10/5).
Ia mencontohkan pencetakan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat yang diawali dengan pencetakan dokumen oleh petugas registrasi kelurahan setelah melalui proses pelatihan atau bimbingan teknis.
Hal itu, katanya, termasuk pelayanan integratif yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan aparatur sipil negara.
Ia menambahkan pelayanan pencatatan perkawinan sebagaimana amanat undang-undang memungkinkan pelayanan masyarakat melalui “stelsel aktif” atau "jemput bola" untuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
"Karena itu, penting diterapkan kembali pola pencatatan perkawinan di tempat terjadinya perkawinan itu sendiri," katanya.
Pelayanan dokumen kependudukan yang baru, lanjut dia, dibatasi pada penerbitan dokumen akta-akta (akta kelahiran, perkawinan, kematian, pengesahan anak, dan kartu keluarga).
Dia berharap, ke depan dilakukan penerbitan dokumen KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
"Kami berharap Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dapat memfasilitasi tersedianya fasilitas ADM tersebut," kata dia.
"Program akselerasi pelayanan yang terintegrasi ke semua perangkat daerah sampai ke tingkat kelurahan adalah sasaran utama harapannya agar mampu merespons kebutuhan masyarakat berkaitan dengan adminduk," kata dia di Tomohon, Senin (10/5).
Ia mencontohkan pencetakan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat yang diawali dengan pencetakan dokumen oleh petugas registrasi kelurahan setelah melalui proses pelatihan atau bimbingan teknis.
Hal itu, katanya, termasuk pelayanan integratif yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan aparatur sipil negara.
Ia menambahkan pelayanan pencatatan perkawinan sebagaimana amanat undang-undang memungkinkan pelayanan masyarakat melalui “stelsel aktif” atau "jemput bola" untuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
"Karena itu, penting diterapkan kembali pola pencatatan perkawinan di tempat terjadinya perkawinan itu sendiri," katanya.
Pelayanan dokumen kependudukan yang baru, lanjut dia, dibatasi pada penerbitan dokumen akta-akta (akta kelahiran, perkawinan, kematian, pengesahan anak, dan kartu keluarga).
Dia berharap, ke depan dilakukan penerbitan dokumen KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
"Kami berharap Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dapat memfasilitasi tersedianya fasilitas ADM tersebut," kata dia.