Minahasa Tenggara (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang melakukan mediasi atau difersi, terhadap korban maupun pelaku perundungan anak remaja di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Kamis (6/5).

"Ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan tahap dua dari Polres Minahasa Tenggara, terkait adanya kasus perundungan terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amurang I Wayan Eka Miartha di Ratahan, Kamis.

Ia mengungkapkan proses difersi tersebut telah dilaksanakan dua kali dan sudah berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya sesuai dengan aturan yang ada jika anak dalam kasus pandangan hukum, masuk dalam proses difersi dan ini sudah berjalan dengan baik berkat kerjasama Pemkab Minahasa Tenggara," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Miartha, pihak keluarga korban dan pelaku telah dimediasi dengan hasil dari pertemuan tersebut berujung perdamaian kedua belah pihak.

"Kedua pihak bersepakat untuk damai sehingga kasusnya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tondano," tandasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos mengatakan, pihaknya berupaya menjadi penengah untuk penyelesaian kasus tersebut.

"Mengingat mereka juga masih di bawah umur. Maka ini harus diselesaikan, tanpa ada pihak yang dirugikan," ujarnya.

Selain itu kata David, hal tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat di Minahasa Tenggara agar tidak ada lagi perundungan.

"Ini harus menjadi pelajaran dan peringatan bagi kita semua. Karena bagaimana pun perundungan itu tidak dibenarkan," tandasnya.

Proses mediasi melibatkan Kepolisian Resort Minahasa Tenggara, Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Tenggara.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024