Manado, (Antara News) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Rabu, mengabulkan permohonan gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Vonny Panambunan-Hendrik Manosoh.
Sekaligus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi keduanya sebagai peserta Pilkada 3 Agustus 2010.
Putusan tersebut dibacakan langsung majelis hakim Fajar Djatmiko SH dengan anggota Jusak Sindar SH dan Elwis Sitio SH.
Majelis hakim membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 228/KPU-Sulut/VI/2010 tanggal 17 Juni 2010 lalu, yang telah mengugurkan pasangan calon Panambunan-Manosoh sebagai peserta Pilkada.
Alasan majelis hakim karena tidak mempunyai surat keterangan tidak pernah dihukum dari pengadilan serta menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan VAP-Manosoh kembali menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut dalam Pilkada nanti.
Alasan majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut, karena merasa surat keterangan belum pernah dihukum tidak diperlukan dan yang bersangkutan adalah anggota masyarakat yang juga mempunyai hak untuk dipilih.
Putusan itu langsung membuat kubu Panambunan-Manosoh bergembira saat menghadiri sidang terakhir, karena menilai keadilan sudah berpihak kepada mereka.
"Kami sangat yakin pasangan itu akan ikut serta di Pilkada Sulut, sehingga memiliki potensi menang menjadi kepala daerah," kata Jopie, salah satu pendukung yang hadir di PTUN.
Sejumlah pendukungnya mengakui putusan majelis hakim sudah sangat adil bagi warga negara yang baik, sekaligus berharap pihak KPU Sulut segera memberikan nomor urut peserta Pilkada.
Sebelumnya, KPU Sulut sudah menetapkan nomor urut pasangan calon kepala daerah di Pilkada tanpa melibatkan Panambunan-Manosoh.
Di antaranya RM Luntungan-Hamdi Paputungan nomor satu, Stevanus Runtu-Marlina Sahaan nomor dua, Elly Lasut-Henny Wullur nomor tiga dan SH Sarundajang-Djauhari Kansil nomor empat.
Anggota KPU Sulut Karyantho Martham mengatakan, pihaknya akan tetap mengajukan banding seiring dengan putusan yang dianggap tidak berpihak pada aturan.
"KPU hanya menjalankan aturan berlaku, sehingga itu dilakukan sesuai perintah aturan bukan kehendak lima anggota KPU," katanya. (*)
Sekaligus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi keduanya sebagai peserta Pilkada 3 Agustus 2010.
Putusan tersebut dibacakan langsung majelis hakim Fajar Djatmiko SH dengan anggota Jusak Sindar SH dan Elwis Sitio SH.
Majelis hakim membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 228/KPU-Sulut/VI/2010 tanggal 17 Juni 2010 lalu, yang telah mengugurkan pasangan calon Panambunan-Manosoh sebagai peserta Pilkada.
Alasan majelis hakim karena tidak mempunyai surat keterangan tidak pernah dihukum dari pengadilan serta menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan VAP-Manosoh kembali menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut dalam Pilkada nanti.
Alasan majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut, karena merasa surat keterangan belum pernah dihukum tidak diperlukan dan yang bersangkutan adalah anggota masyarakat yang juga mempunyai hak untuk dipilih.
Putusan itu langsung membuat kubu Panambunan-Manosoh bergembira saat menghadiri sidang terakhir, karena menilai keadilan sudah berpihak kepada mereka.
"Kami sangat yakin pasangan itu akan ikut serta di Pilkada Sulut, sehingga memiliki potensi menang menjadi kepala daerah," kata Jopie, salah satu pendukung yang hadir di PTUN.
Sejumlah pendukungnya mengakui putusan majelis hakim sudah sangat adil bagi warga negara yang baik, sekaligus berharap pihak KPU Sulut segera memberikan nomor urut peserta Pilkada.
Sebelumnya, KPU Sulut sudah menetapkan nomor urut pasangan calon kepala daerah di Pilkada tanpa melibatkan Panambunan-Manosoh.
Di antaranya RM Luntungan-Hamdi Paputungan nomor satu, Stevanus Runtu-Marlina Sahaan nomor dua, Elly Lasut-Henny Wullur nomor tiga dan SH Sarundajang-Djauhari Kansil nomor empat.
Anggota KPU Sulut Karyantho Martham mengatakan, pihaknya akan tetap mengajukan banding seiring dengan putusan yang dianggap tidak berpihak pada aturan.
"KPU hanya menjalankan aturan berlaku, sehingga itu dilakukan sesuai perintah aturan bukan kehendak lima anggota KPU," katanya. (*)