Manado (ANTARA) - Pemprov Sulawesi Utara melakukan sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengendalian Pemanfaatan Ruang pascaditetapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Sosialisasi ini bernilai penting dan strategis dalam rangka penyelenggaraan program koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pemanfaatan ruang di Sulut," ujar Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Praseno Hadi di Manado, Selasa.

Praseno mengatakan, pasal 1 Undang-Undang Cipta Kerja merupakan upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, serta investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Sementara pelaksanaan pasal 17, pasal 18, pasal 19 dan pasal 185 huruf B dalam Undang-Undang tersebut, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Muatan pengendalian pemanfaatan ruang sendiri diatur dalam Bab IV pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang bertujuan adalah untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang ada," katanya.

Namun demikian, kata Praseno, terdapat perubahan pada muatan pengendalian pemanfaatan ruang dari aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, muatan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi pengaturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif dan sanksi administratif.

Sedangkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2021, muatan pengendalian pemanfaatan ruang meliputi penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang.

Muatan pengendalian pemanfaatan ruang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 menitikberatkan pada pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan pada pelaku pemanfaatan ruang terutama bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan konfirmasi atau persetujuan KKPR, sebutnya.

“Dalam konteks itu, maka kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran, agar kita semua segera mengimplementasikan muatan pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dalam pengawasan segala kegiatan pembangunan dan investasi sehingga terwujudnya tertib tata ruang,” harapnya.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024