Sulut, Sangihe (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Sangihe Dokta Pangandaheng mengatakan terus memantau realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) agar bisa tepat waktu diterima para pekerja.

"Kami tetap pantau pemberian THR bagi pekerja di Sangihe agar direalisasikan tepat waktu oleh pengusaha selaku pemberi kerja," kata Dokta Pangandaheng di Tahuna, Selasa.

Menurut dia, tunjangan hari raya adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha sebagai pemberi kerja.

"Pemberian THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," kata dia.

Dia mengatakan, pemberian THR bagi karyawan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Tunjangan hari raya sudah harus diberikan perusahaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata dia.

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji atau upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, tunjangan hari raya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali satu bulan upah.

"Pekerja atau karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan," kata dia.

Dia berharap semua pengusaha selaku pemberi kerja dapat merealisasikan pembayaran tunjangan hari raya sesuai waktu yang sudah ditetapkan.

"Kami akan menanyakan langsung kepada pekerja pada enam hari sebelum lebaran apakah hak mereka sudah diberikan oleh pemberi kerja atau belum. Kalau belum maka ada tindakan yang akan diberikan kepada pengusaha tersebut," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024