Manado (ANTARA) - Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) Pahlevi Barnawi Syarif mengatakan, kerja sama dan koordinasi yang cepat dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Manado, mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan.

"Koordinasi yang cepat dengan Satlantas Polresta Manado dan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan, Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domisili korban dalam kurun waktu 1 x 24 Jam," katanya di Manado, Jumat.

Ia mengatakan seperti pada Minggu (25/4) telah terjadi kecelakaan lalu lintas di JL. 14 Februari Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado, tepatnya di depan Makodam XIII Merdeka, yang melibatkan sebuah mobil dan sepeda motor.

Pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan dua orang mengalami luka-luka.

Korban meninggal dunia tercatat sebagai pengendara sepeda motor Honda Beat dan mobil Honda Brio, atas nama Jesen Jordan Wuntu dan Meikel Stif Maringka.

Pada Senin (26/4), pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan melalui transfer ke rekening masing-masing ahli waris sebesar Rp. 50 juta.

Total santunan kepada dua orang ahli waris sebesar Rp100 juta diserahkan pihak Jasa Raharja 1 x 24 jam kepada ahli waris korban sedangkan untuk dua korban luka-luka telah diterbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit.

"Penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban karena atas kerjasama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado," katanya.

Pahlevi berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas.

Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024