Sangihe, Sulut (ANTARA) - Sekretaris Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Abednejo Hapendatu mengingatkan kepala sekolah (Kepsek) agar tidak menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kami mengingatkan semua kepala sekolah agar tidak menyelewengkan dana Bantuan operasional Sekolah," kata Abednejo Hapendatu di Tahuna, Kamis.

Menurut dia, dana BOS yang diterima harus dipergunakan sesuai panduan atau petunjuk yang ada agar bermanfaat bagi sekolah serta anak didik.

"Dana BOS wajib dipertanggungjawabkan oleh setiap sekolah sesuai petunjuk yang sudah diterima," kata dia.

Dana BOS tahun 2021 ini kata dia, mengalami kenaikan untuk siswa SD dari Rp900 ribu menjadi Rp1.220 ribu sedangkan untuk siswa SMP juga naik dari Rp1.100 ribu menjadi Rp1.550 ribu.

Di Kabupaten Sangihe, kata dia, hanya sekolah yang ada di kota Tahuna dan sekolah yang ada di ibukota kecamatan yang tidak mendapat dana BOS daerah khusus.

Dana BOS tahap pertama sudah mulai di cairkan oleh sekolah penerima sebanyak 30 persen dari jumlah dana dalam satu tahun.

"Pencairan dana BOS dibagi dalam tiga tahap dengan perincian, tahap pertama 30 persen kemudian 40 persen serta 30 persen," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024