Sulut, Sangihe (ANTARA) - Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Abednejo Hapendatu mengatakan sejumlah sekolah di daerah itu menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah geografis khusus.
"Sebagian besar sekolah di Sangihe menerima dan BOS daerah geografis khusus yang merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan," kata Abednejo Hapendatu di Tahuna, Rabu.
Menurut dia, dana BOS daerah geografis khusus diberikan kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa.
"Sekolah yang masuk dalam daerah geografis khusus sekalipun jumlah muridnya kurang dati 60 orang tapi mereka tetap menerima dana untuk 60 murid," kata dia.
Dana BOS tahun 2021 ini untuk siswa SD naik dari Rp900 ribu menjadi Rp1.220 ribu sedangkan untuk siswa SMP juga naik dari Rp1.100 ribu menjadi Rp1.550 ribu.
Di Kabupaten Sangihe, kata dia, hanya sekolah yang ada di kota Tahuna dan sekolah yang ada di ibukota kecamatan yang tidak mendapat dana BOS daerah geografis khusus.
Dana BOS tahap pertama sudah mulai di cairkan oleh sekolah penerima sebanyak 30 persen dari jumlah dana dalam satu tahun.
"Pencairan dana BOS dibagi dalam tiga tahap dengan perincian, tahap pertama 30 persen kemudian 40 persen serta 30 persen," kata dia.
"Sebagian besar sekolah di Sangihe menerima dan BOS daerah geografis khusus yang merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan," kata Abednejo Hapendatu di Tahuna, Rabu.
Menurut dia, dana BOS daerah geografis khusus diberikan kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa.
"Sekolah yang masuk dalam daerah geografis khusus sekalipun jumlah muridnya kurang dati 60 orang tapi mereka tetap menerima dana untuk 60 murid," kata dia.
Dana BOS tahun 2021 ini untuk siswa SD naik dari Rp900 ribu menjadi Rp1.220 ribu sedangkan untuk siswa SMP juga naik dari Rp1.100 ribu menjadi Rp1.550 ribu.
Di Kabupaten Sangihe, kata dia, hanya sekolah yang ada di kota Tahuna dan sekolah yang ada di ibukota kecamatan yang tidak mendapat dana BOS daerah geografis khusus.
Dana BOS tahap pertama sudah mulai di cairkan oleh sekolah penerima sebanyak 30 persen dari jumlah dana dalam satu tahun.
"Pencairan dana BOS dibagi dalam tiga tahap dengan perincian, tahap pertama 30 persen kemudian 40 persen serta 30 persen," kata dia.