Sulut, Sangihe (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara Dokta Pangandaheng meminta pengusaha di daerah itu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja secara tepat waktu.

"Kami minta semua pengusaha yang mempekerjakan karyawan beragama muslim membayar tunjangan hari raya tepat waktu," kata dia di Tahuna, Senin.

Dia mengatakan THR hak karyawan yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha sebagai pemberi kerja.

"Pemberian THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," kata dia.

Dia mengatakan pemberian THR bagi karyawan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Tunjangan hari raya sudah harus diberikan perusahaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," kata dia.

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji atau upah, sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, tunjangan hari raya diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

"Pekerja atau karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah telah bekerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan," kata dia.

Dia berharap, semua pengusaha selaku pemberi kerja dapat merealisasikan pembayaran tunjangan hari raya sesuai waktu dengan yang sudah ditetapkan.

"Kami tetap memantau serta mengawasi agar THR disalurkan tepat waktu sesuai hak karyawan," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024