Manado (ANTARA) - Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejjati) Sulawesi Utara (Sulut) menang atas gugatan pra peradilan Vonie Aneke Panambunan (VAP), mantan Bupati Minahasa Utara, dalam Sidang Perkara Pra Peradilan Nomor : 6/Pid.Pra/2021/PN.Mnd, tanggal 30 Maret 2021, di Pengadilan Negeri Manado, Senin.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut A.Dita Prawitaningsih, SH, MH melalui Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk SH, MH, dalam keterangan tertulis, Senin.

Pemohon Vonnie Aneke Panambunan diwakili oleh Kuasa Hukum Moh. Ridwan SH, dkk, sementara termohon Kejati Sulut diwakili oleh Tim Pra Peradilan Kejati Sulut sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Nomor : Print – 367/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 8 April 2021 dan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor: SK – 486/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 1 April 2021.

Sidang perkara Pra Peradilan ini sudah melalui lima kali persidangan yakni pada tanggal 12 April sampai dengan 16 April 2021.

"Pada hari ini Senin (19/4), telah dibacakan putusan oleh Hakim Pra Peradilan dengan amar putusan, pertama menolak permohonan Pra Peradilan untuk seluruhnya," katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024