Manado (ANTARA) - Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama unsur TNI dan instansi terkait dalam bidang kehutanan dan lingkungan hidup, melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka penanganan, razia penambangan emas tanpa ijin di daerah itu, di Manado, Senin.

Karo Ops Polda Sulut Kombes Pol Desman Sujaya Tarigan mengatakan kepolisian bekerja sama dengan TNI dan seluruh "stakeholder" terkait akan melakukan penertiban penambangan emas tanpa ijin, khususnya berada di dalam kawasan hutan lindung dan kawasan Taman Nasional, seperti di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Hari ini menggelar apel dalam rangka penertiban, kita berharap tidak terjadi benturan dengan masyarakat. Mengimbau agar masyarakat tidak ada lagi disana, kalau masih ada disana diimbau agar segera turun, dan apabila masih tidak taat maka akan diambil tindakan hukum,” kata Desmon.

Sebelumnya Polda Sulut bersama "stakeholder" telah menggelar rapat koordinasi, membahas upaya penertiban tambang emas ilegal yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan taman nasional.

“Dalam rapat ini yang diprioritaskan adalah lingkungan hidup, karena ini berkaitan dengan taman nasional dan hutan kita. Kita sudah menetapkan pemetaan, mana lokasi-lokasi yang masuk kawasan hutan lindung dan taman nasional,” katanya.

Menurut dia, Kepolisian dan seluruh stakeholder terkait, berkomitmen untuk tidak membackup persoalan tambang emas ilegal ini.

“Kami sudah berkomitmen, anggota-anggota kita tidak ada yang menjadi 'backing' (pendukung) di lapangan,” katanya.

Penertiban ini, lanjutnya, sebagai upaya untuk membangun kesadaran kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan dengan cara yang tidak baik dan merusak lingkungan.

“Di tengah pandemi ini kita sadari orang ingin mencari pekerjaan, namun jangan sampai merusak lingkungan. Dan kita sudah melakukan upaya penindakan, penindakan sudah jalan,"katanya.

Ia menambahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menangkap seiumlah pelaku.

"Contoh di Minahasa Tenggara ada enam tersangka sudah kita tahan bersama barang bukti dan tiga diantaranya sudah tahap P21 ke pengadilan,” katanya.

Selain personel Kepolisian dari beberapa fungsi seperti Brimob, Sabhara, Reskrimsus dan Intel, penertiban ini juga melibatkan POM TNI, Korem 131 Santiago, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024