Manado (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sekitar Rp11,07 miliar selama triwulan pertama tahun 2021.

"Sampai dengan Maret 2021, kami telah menyalurkan santunan Rp11,07 miliar di tiga provinsi yang merupakan wilayah kerja perusahaan masing-masing Provinsi Sulut, Maluku Utara dan Gorontalo," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut, Pahlevi di Manado, Kamis.

Ia mengatakan jenis santunan yang diserahkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp7,2 miliar dan luka-luka Rp3,8 miliar.

"Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 1,17 persen," katanya tanpa merinci.

Dengan adanya kenaikan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, lanjut Pahlevi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.

Setiap kasus lakalantas yang terjadi, secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan dengan cepat.

"Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.

Ia mengatakan masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta.

Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024