Magetan (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur mengamankan 106 tersangka kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukumnya selama Januari hingga April 2021.

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan dari seratusan tersangka yang diamankan tersebut, paling banyak tersangka kasus premanisme.

"Kami perketat pengawasan untuk perjudian, premanisme, sampai prostitusi," ujar AKBP Festo Ari Permana di Magetan, Rabu.

Sesuai data, dari jumlah tersangka tersebut, polisi meringkus 37 pelaku kasus premanisme. Kebanyakan beroperasi di seputaran wilayah Kecamatan Maospati.

Adapun aktivitas mereka lekat dengan dunia prostitusi terselubung yang diam-diam beroperasi di kecamatan tersebut. Selain 37 tersangka premanisme, polisi juga mengamankan lima tersangka aksi prostitusi di wilayah tersebut.

"Aktivitas mereka, yakni preanisme dan prostitusi terselubung sangat meresahkan masyarakat. Terlebih saat ini memasuki bulan puasa," kata dia.

Untuk itu, pihak Polres Magetan dengan menggandeng TNI, Satpol PP Magetan dan terkait lainnya akan gencar melakukan razia guna memberantas aksi premanisme dan prostitusi.

Selain premanisme dan prostitusi, Polres Magetan juga memberantas kasus peredaran minuman keras. Sebanyak 261,5 liter minuman keras hasil sitaan selama Januari-April telah dimusnahkan dengan dibuang ke saluran air. Ratusan liter arak Bekonang dan oplosan itu diamankan dari 13 tersangka.

Kapolres menambahkan pihaknya akan intensif memutus rantai peredaran minuman keras di masyarakat. Hal itu selain mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan juga untuk menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa.

Pewarta : Louis Rika Stevani
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024