Manado, (Antara News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut periksa dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemberian beasiswa melalui Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) sekitar Rp10,6 miliar.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulawesi Utara (Sulut), Reinhard Tololiu SH di Manado, Jumat, mengatakan kejaksaan melakukan pemeriksan terhadap Kepala Badan Kesbang Talaud Alfius Tambulili dan Pelaksana Tugas Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi Pemkab Talaud Fanmy Unsong.
"Pemeriksaan terhadap kedua pejabat itu sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi GD-OTA," kata Tololiu.
Dia menambahkan, belum dapat menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan itu, tetapi pertanyaan diajukan kepada kedua pejabat sekitar pelaksanaan GD-OTA itu.
"Sebelumnya juga kejaksaan telah memeriksa sejumlah mahasiswa yang menerima dana beasiswa itu," kata Tololiu.
Reinhard Tololiu mengatakan, kejaksaan masih terus melakukan pendalaman penyidikan dalam kasus dugaan korupsi GD-OTA sekitar Rp10,6 miliar tersebut.
"Dalam penanganan kasus ini kejaksaan belum menetapkan seorang tersangkapun," katanya.
Tololiu mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi dana hibah bencana alam di Talaud, kejaksaan masih melakukan penelitian terhadap kegiatan yang dilaksanakan.
"Kejaksaan juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," katanya.
Saat ini kejaksaan sementara menangani tiga kasus dugaan korupsi di Kabupaten Talaud, masing-masing kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) senilai Rp9,8 miliar, dana hibah bencana alam Rp6,9 miliar dan GD-OTA Rp10,6 miliar.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Talaud, kejaksaan telah membentuk tiga tim penyidik terdiri dari Tim Tala Satu, Tim Tala Dua dan Tim Tala Tiga.
Tim Tala Satu fokus melakukan penanganan pada kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pasca bencana 2007/2008, Tim Tala Dua pada biaya perjalanan dinas Talaud tahun 2006-2008, serta Tim Tala Tiga terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan beasiswa GD-OTA 2007-2008.
Dari ketiga kasus ini, baru kasus dugaan korupsi SPPD yang telah ditetapkan tersangkanya, yakni Bupati Talaud Elly Lasut. (*)
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulawesi Utara (Sulut), Reinhard Tololiu SH di Manado, Jumat, mengatakan kejaksaan melakukan pemeriksan terhadap Kepala Badan Kesbang Talaud Alfius Tambulili dan Pelaksana Tugas Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi Pemkab Talaud Fanmy Unsong.
"Pemeriksaan terhadap kedua pejabat itu sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi GD-OTA," kata Tololiu.
Dia menambahkan, belum dapat menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan itu, tetapi pertanyaan diajukan kepada kedua pejabat sekitar pelaksanaan GD-OTA itu.
"Sebelumnya juga kejaksaan telah memeriksa sejumlah mahasiswa yang menerima dana beasiswa itu," kata Tololiu.
Reinhard Tololiu mengatakan, kejaksaan masih terus melakukan pendalaman penyidikan dalam kasus dugaan korupsi GD-OTA sekitar Rp10,6 miliar tersebut.
"Dalam penanganan kasus ini kejaksaan belum menetapkan seorang tersangkapun," katanya.
Tololiu mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi dana hibah bencana alam di Talaud, kejaksaan masih melakukan penelitian terhadap kegiatan yang dilaksanakan.
"Kejaksaan juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," katanya.
Saat ini kejaksaan sementara menangani tiga kasus dugaan korupsi di Kabupaten Talaud, masing-masing kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) senilai Rp9,8 miliar, dana hibah bencana alam Rp6,9 miliar dan GD-OTA Rp10,6 miliar.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Talaud, kejaksaan telah membentuk tiga tim penyidik terdiri dari Tim Tala Satu, Tim Tala Dua dan Tim Tala Tiga.
Tim Tala Satu fokus melakukan penanganan pada kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pasca bencana 2007/2008, Tim Tala Dua pada biaya perjalanan dinas Talaud tahun 2006-2008, serta Tim Tala Tiga terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan beasiswa GD-OTA 2007-2008.
Dari ketiga kasus ini, baru kasus dugaan korupsi SPPD yang telah ditetapkan tersangkanya, yakni Bupati Talaud Elly Lasut. (*)