Manado (ANTARA) - Tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) memenangkan atas gugatan pra peradilan yang diajukan Alexander Mozes Panambunan dalam sidang perkara pra peradilan Nomor : 5/Pid.Pra/2021/PN.Mnd, tanggal 29 Maret 2021, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Senin.



Kemenangan gugatan pra peradilan itu disampaikan dalam keterangan tertulis Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Dita Prawitaningsih SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH. MH., Senin.

Pada sidang itu pemohon Alexander Mozes Panambunan diwakili oleh Kuasa Hukum Stevie Dacosta, SH, MH, melawan termohon Jaksa Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut yang diwakili Tim Pra Peradilan Kejaksaan Tinggi Sulut sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print – 349/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 01 April 2021 dan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor: SK – 452./P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 01 April 2021.



Sidang perkara pra peradilan ini sudah melalui lima kali persidangan yakni pada tanggal 5 April sampai dengan 9 April 2021, dan pada hari ini, Senin (12/4), telah dibacakan putusan oleh Hakim Pra Peradilan dengan amar putusan, pertama, menolak permohonan pra peradilan untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Nomor : Print – 01/P.1/Fd.1/01/2021, tanggal 7 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : 01.a/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Penetapan Tersangka kepada Pemohon dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemecah Ombak / Penimbunan Pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara TA. 2016 oleh termohon Pra Peradilan sah menurut hukum.

Serta ketiga, membebankan biaya perkara adalah nihil.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024