Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat musnahkan barang bukti hasil dari Operasi Pekat Kapuas 2021 yang dilaksanakan oleh satgas dan polres jajaran Polda Kalbar.

"Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari Operasi Pekat Kapuas, seperti terhadap pelaku prostitusi, kegiatan asusila, minuman keras, narkoba, premanisme, perjudian, dan penyakit masyarakat lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol. Lutfie Sulistiwan di Pontianak, Senin.

Dari hasil pelaksanaan operasi itu, kata dia, tercatat pengungkapan sebanyak 1.202 kasus yang terdiri atas kasus narkoba sebanyak 90 kasus, perjudian 69 kasus, prostitusi 201 kasus, premanisme 314 kasus, minuman keras 306 kasus, petasan 71 kasus, dan senjata api sebanyak 151 kasus.

Dalam pemusnahan barang bukti itu terdapat beberapa minuman keras, kemudian sebanyak 64 buah kotak kayu mesin judi, 24 unit CPU, 94 unit monitor, 3 unit TV LCD, 18 buah keyboard, 10 unit handphone, dan 133 klip plastik transparan berisi sabu-sabu.

"Barang bukti yang diamankan atau disita sebagian berasal dari Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, yang hari ini kami musnahkan semua tanpa tersisa," ujarnya.

Kombes Pol. Lutfie Sulistiwan mengatakan bahwa pihaknya beserta jajaran lainnya tidak akan berhenti dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut.

"Kegiatan operasi penyakit masyarakat ini tidak berhenti sampai hari ini saja, tetapi akan terus ditingkatkan dan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan, operasi tersebut dilakukan secara menyeluruh di polresta dan polres jajaran dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut.

Ia berharap agar seluruh komponen jajaran terkait berkontribusi dalam menciptakan Kalbar yang lebih baik dan bebas kriminal, apalagi pada bulan Ramadan ini.

"Saya berharap seluruh komponen berkontribusi dalam menciptakan Kalbar yang lebih baik serta meningkatkan sinergitas antara penegak hukum dengan masyarakat," ujarnya.

Pewarta : Andilala
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024