Manado (ANTARA) - Polres Bitung, Sulawesi Utara (Sulut)  terus menggencarkan razia peredaran minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin, melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
"Razia miras terus dilakukan Polres Bitung dan Polsek jajaran ," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu,
Seperti yang dilakukan pada Kamis (25/3) dan Jumat (26/3),  personel Polsek Maesa, Polres Bitung mengamankan puluhan botol miras jenis Cap Tikus.
Barang bukti didapati dari empat warung milik warga di Madidir Unet, Bitung Timur, dan Bitung Barat Satu.
Miras jenis Cap Tikus yang diamankan sebanyak 36 botol terdiri 31 botol dalam kemasan botol bekas air mineral 600 ml, dan lima botol ukuran 1.500 ml.
Kemudian pada Jumat, personel Tim Resmob Polres Bitung menggagalkan peredaran sekitar 430 liter cap tikus.
Barang bukti yang disimpan dalam 17 karung dan lima jerigen ini diangkut menggunakan kendaraan roda empat.
Pemilik mobil sekaligus miras, RP 48 tahun, warga Ranaan Lama, Motoling, Minahasa Selatan, dihadang petugas di Jalan Raya Manembo-nembo Bitung saat akan mengedarkan minuman keras tersebut.
Sebelumnya pada Rabu (24/3) personel Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung juga menggagalkan penyelundupan sekitar 100 liter cap tikus ke Sorong, Papua Barat.
Barang bukti tersebut ditemukan di antara tumpukan sayur  yang diangkut menggunakan mobil bak terbuka.
Rencananya Cap Tikus akan dipindah ke kapal tujuan Sorong.
Seluruh barang bukti miras tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung dan Polsek setempat untuk diproses lebih lanjut.
 Abast, mengatakan, razia miras juga dilakukan oleh Polresta dan Polres jajaran Polda Sulut.
"Ini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat bahkan tindak pidana yang disebabkan oleh pengaruh miras," katanya.
Ia menambahkan masyarakat diimbau tidak mengkonsumsi miras jenis apapun.
“Karena selain merusak kesehatan, juga bisa memicu timbulnya aksi kriminal bahkan kecelakaan lalu lintas maupun kejadian fatal lainnya,” katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024