Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan sanksi denda sebesar Rp500 ribu bagi masyarakat yang tetap membeli sesuatu yang dijajakan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di zona larangan PKL.
"Sebetulnya, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak diberlakukannya Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Akan tetapi, karena saat ini sudah terbit Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang Pelaksanaan Perda 11/2017, maka setelah disosialisasikan akan dilakukan penindakan," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti dihubungi di Kudus, Jumat malam.
Ia merencanakan pekan depan mulai disosialisasikan kepada masyarakat, terutama di wilayah perkotaan akan menjadi fokus utama karena banyak terdapat PKL yang masih melanggar. Sosialisasi ini sekaligus untuk sosialisasi zona merah atau zona larangan berjualan bagi PKL, zona kuning masih boleh berjualan, namun jam operasionalnya dibatasi dan zona hijau sebagai lokasi permanen.
Adapun zona hijau PKL, yakni di kawasan city walk, Jalan Sunan Kudus sisi utara mulai dari timur jembatan Kaligelis hingga batas Simpang Tujuh, kemudian taman bojana, kawasan lentog Tanjungkarang, sentra PKL yang dibangun pemkab atau pemerintah desa, pasar rakyat yang dibangun pemerintah, sepanjang Jalan Getas Pejaen, kecuali depan Museum Kretek.
Sementara zona larangan PKL, meliputi kawasan ruang di wilayah perkotaan di sepanjang pinggiran jalan, bahu jalan, trotoar, dan area taman kota dan depan perkantoran. Kawasan persimpangan jalan dengan radius sepuluh meter juga masuk dalam zona merah, termasuk ruas jalan yang terpasang rambu peringatan larangan PKL juga termasuk di dalamnya.
Pemkab Kudus mencatat ada 24 titik zona merah PKL, yakni area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Mulya, dan jalan R Agil Kusumadya, kecuali PKL di jalur lambat. Termasuk di Jalan Loekmonohadi, kecuali area depan RSU Kudus, Jalan dokter Ramelan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Turaichan Adjuri, Jalan Sunan Muria, Jalan Menur, dan Jalan Mejobo, depan perempatan Bejagan sampai pertigaan Megawon.
Zona larangan lainnya, yakni di Jalan Agus Salim, Jalan Kudus–Jepara dari perempatan jember sampai dengan perempatan Prambatan, Jalan Pemuda, Jalan Kawasan Menara, Jalan Lingkar, Jalan dari Kantor Samsat sampai dengan PG Rendeng juga termasuk zona merah PKL.
Lokasi berikutnya, yakni Jalan GOR Wergu Wetan, kawasan sekitar GOR meliputi depan gedung KONI, Puskesmas, depan Stadion, barat Stadion, Taman Wergu, dan Taman Krida, kecuali area sport center dan Balai Jagong. Jalan Mayor Basuno, Jalan Getas Pejaten depan Museum Kretek juga termasuk kawasan zona merah atau terlarang untuk PKL.
"Khusus PKL Simpang Tujuh yang baru ditetapkan sebagai zona merah, diupayakan tempat relokasi untuk menampung puluhan pedagang. Awalnya hendak dijadikan satu dengan pedagang di Jalan Sunan Kudus atau di kawasan city walk, namun karena tidak cukup disediakan tempat tersendiri," ujarnya.
Sementara PKL lainnya tidak akan disediakan tempat relokasi setelah dilakukan penertiban beberapa tahun lalu. *
"Sebetulnya, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak diberlakukannya Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Akan tetapi, karena saat ini sudah terbit Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang Pelaksanaan Perda 11/2017, maka setelah disosialisasikan akan dilakukan penindakan," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti dihubungi di Kudus, Jumat malam.
Ia merencanakan pekan depan mulai disosialisasikan kepada masyarakat, terutama di wilayah perkotaan akan menjadi fokus utama karena banyak terdapat PKL yang masih melanggar. Sosialisasi ini sekaligus untuk sosialisasi zona merah atau zona larangan berjualan bagi PKL, zona kuning masih boleh berjualan, namun jam operasionalnya dibatasi dan zona hijau sebagai lokasi permanen.
Adapun zona hijau PKL, yakni di kawasan city walk, Jalan Sunan Kudus sisi utara mulai dari timur jembatan Kaligelis hingga batas Simpang Tujuh, kemudian taman bojana, kawasan lentog Tanjungkarang, sentra PKL yang dibangun pemkab atau pemerintah desa, pasar rakyat yang dibangun pemerintah, sepanjang Jalan Getas Pejaen, kecuali depan Museum Kretek.
Sementara zona larangan PKL, meliputi kawasan ruang di wilayah perkotaan di sepanjang pinggiran jalan, bahu jalan, trotoar, dan area taman kota dan depan perkantoran. Kawasan persimpangan jalan dengan radius sepuluh meter juga masuk dalam zona merah, termasuk ruas jalan yang terpasang rambu peringatan larangan PKL juga termasuk di dalamnya.
Pemkab Kudus mencatat ada 24 titik zona merah PKL, yakni area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Mulya, dan jalan R Agil Kusumadya, kecuali PKL di jalur lambat. Termasuk di Jalan Loekmonohadi, kecuali area depan RSU Kudus, Jalan dokter Ramelan, Jalan Gatot Subroto, Jalan Turaichan Adjuri, Jalan Sunan Muria, Jalan Menur, dan Jalan Mejobo, depan perempatan Bejagan sampai pertigaan Megawon.
Zona larangan lainnya, yakni di Jalan Agus Salim, Jalan Kudus–Jepara dari perempatan jember sampai dengan perempatan Prambatan, Jalan Pemuda, Jalan Kawasan Menara, Jalan Lingkar, Jalan dari Kantor Samsat sampai dengan PG Rendeng juga termasuk zona merah PKL.
Lokasi berikutnya, yakni Jalan GOR Wergu Wetan, kawasan sekitar GOR meliputi depan gedung KONI, Puskesmas, depan Stadion, barat Stadion, Taman Wergu, dan Taman Krida, kecuali area sport center dan Balai Jagong. Jalan Mayor Basuno, Jalan Getas Pejaten depan Museum Kretek juga termasuk kawasan zona merah atau terlarang untuk PKL.
"Khusus PKL Simpang Tujuh yang baru ditetapkan sebagai zona merah, diupayakan tempat relokasi untuk menampung puluhan pedagang. Awalnya hendak dijadikan satu dengan pedagang di Jalan Sunan Kudus atau di kawasan city walk, namun karena tidak cukup disediakan tempat tersendiri," ujarnya.
Sementara PKL lainnya tidak akan disediakan tempat relokasi setelah dilakukan penertiban beberapa tahun lalu. *