Koba, Babel, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengungkap jaringan peredaran narkoba di lokasi penambangan bijih timah.

"Kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang rata-rata melibatkan para penambang bijih timah dan empat pelaku sudah kami amankan," kata Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Yudha Wicaksono di Koba, Kamis.

Hal itu dikemukakannya dalam kegiatan jumpa pers terkait Operasi Antik Menumbing 2021 dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di daerah itu.

"Empat pelaku yang kami amankan yaitu Ag, Sm, PL dan Dd, dimana tiga pelaku merupakan target operasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, empat pelaku adalah pemakai dan pengedar yang pasarnya rata-rata para penambang bijih timah di berbagai lokasi.

"Kasus ini terus kami kembangkan, karena merupakan jaringan narkoba yang mata rantainya harus kami putuskan," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku bisa dikenakan pasal 114 dan pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narokotika, dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah kami aman untuk pengembangan kasus lebih lanjut," ujarnya.

 

Pewarta : Ahmadi
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024