Rejang Lebong (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu menangkap empat pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba yang beraksi di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Selasa mengatakan empat tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Empat tersangka yang ditangkap petugas ini kata dia, ditangkap di tig alokasi yang berbeda terdiri dari Go (17) dan Je (17) keduanya warga Kecamatan Curup Tengah dan masih berstatus pelajar. Kemudian keduanya lagi Gu (32) warga Kecamatan Curup Tengah dan satu lagi IJ (52) warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup.
"Petugas pertama kali mengamankan tersangka Go dan Je, keduanya kita amankan pada hari Jumat malam tanggal 19 Maret di kawasan Danau Talang Kering Kecamatan Curup Utara," kata dia.
Dia mengatakan, dari tangan kedua pelajar ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua paket narkoba jenis sabu, dua unit HP dan 1 unit sepeda motor.
Setelah berhasil mengamankan keduanya pihaknya, kata dia, selanjutnya melakukan pengembangan dan diketahui barang haram tersebut berasal dari tersangka Gu dan sejurus kemudian menangkapnya pada Sabtu malam (20/3), namun petugas tidak berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan hanya mendapati bukti transaksi antara Go dan Je dengan Gu.
Kemudian untuk tersangka satu lagi yaitu, IJ berhasil diamankan petugas pada Minggu malam (21/3) di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur dan petugas berhasil mengamankan barang bukti 11 paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, delapan unit HP, satu unit alat hisab, 33 lembar plastik klip bening sisa paket, 16 potong plastik kecil dan uang tunai Rp1,5 juta.
"Untuk barang bukti dari tersangka IJ ini kita temukan dari badannya saat dilakukan penangkapan maupun hasil penggeledahan di rumahnya,"terang dia.
Empat tersangka ini kata dia, untuk tersangka Go, Je dan Gu dijerat atas pelanggaran pasal 114 UU No.35/2009, tentang Narkotika dan tersangka IJ selaku pengedar dikenakan pasal 112 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Selasa mengatakan empat tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Empat tersangka yang ditangkap petugas ini kata dia, ditangkap di tig alokasi yang berbeda terdiri dari Go (17) dan Je (17) keduanya warga Kecamatan Curup Tengah dan masih berstatus pelajar. Kemudian keduanya lagi Gu (32) warga Kecamatan Curup Tengah dan satu lagi IJ (52) warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup.
"Petugas pertama kali mengamankan tersangka Go dan Je, keduanya kita amankan pada hari Jumat malam tanggal 19 Maret di kawasan Danau Talang Kering Kecamatan Curup Utara," kata dia.
Dia mengatakan, dari tangan kedua pelajar ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua paket narkoba jenis sabu, dua unit HP dan 1 unit sepeda motor.
Setelah berhasil mengamankan keduanya pihaknya, kata dia, selanjutnya melakukan pengembangan dan diketahui barang haram tersebut berasal dari tersangka Gu dan sejurus kemudian menangkapnya pada Sabtu malam (20/3), namun petugas tidak berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan hanya mendapati bukti transaksi antara Go dan Je dengan Gu.
Kemudian untuk tersangka satu lagi yaitu, IJ berhasil diamankan petugas pada Minggu malam (21/3) di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur dan petugas berhasil mengamankan barang bukti 11 paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, delapan unit HP, satu unit alat hisab, 33 lembar plastik klip bening sisa paket, 16 potong plastik kecil dan uang tunai Rp1,5 juta.
"Untuk barang bukti dari tersangka IJ ini kita temukan dari badannya saat dilakukan penangkapan maupun hasil penggeledahan di rumahnya,"terang dia.
Empat tersangka ini kata dia, untuk tersangka Go, Je dan Gu dijerat atas pelanggaran pasal 114 UU No.35/2009, tentang Narkotika dan tersangka IJ selaku pengedar dikenakan pasal 112 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.