Bengkulu (ANTARA) - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno meminta Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu non-aktif Mufran Imron bersikap kooperatif dalam penyidikan dugaan kasus penyelewengan dana hibah tahun 2020.

Sudarno mengatakan Mufran belum pernah menghadiri panggilan, padahal penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan baik ditahap penyelidikan maupun penyidikan.

"Kemarin sudah dipanggil tapi tidak datang, bahkan sudah dua kali kita panggil. Kalau panggilan ketiga tetap mangkir, sesuai standar operasional prosedur (SOP) akan kita jemput paksa," kata Sudarno saat dihubungi di Bengkulu, Kamis.

Sudarno menyebut saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020.

Penyidik, kata dia, belum menetapkan tersangka, namun sejauh ini telah memeriksa 35 orang saksi yang terdiri dari pengurus KONI Provinsi Bengkulu dan beberapa ketua serta pengurus organisasi cabang olahraga.

Pemeriksaan terhadap ketua dan pengurus organisasi cabang olahraga itu untuk mengetahui besaran dana hibah yang diterima dan penggunaannya.

Sebab, dari Rp15 miliar dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, ada sekitar Rp11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Dana hibah tersebut salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian "reward" atau penghargaan kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke-X yang digelar di Bengkulu tahun 2019 lalu dan untuk pembinaan atlet.

"Kalau pemanggilan pertama tidak hadir tidak apa-apa. Pemanggilan kedua tidak hadir juga tidak apa-apa. Tetapi kalau sudah panggilan ketiga tidak hadir juga ya kita jemput, apalagi kalau sudah misalnya ditetapkan tersangka," jelas Sudarno.

Sebelumnya, Wakil Ketua I Bidang Organisasi KONI Provinsi Bengkulu Sanuludin mengatakan selama ini Mufran tidak pernah melibatkan pengurus lainnya dalam penggunaan dana hibah.

"Jadi semua proses penggunaan dana itu cuma diurus Mufran sama bendahara saja dan pengurus lain tidak dilibatkan," kata Sanuludin.

Dia juga berharap Mufran kooperatif dengan membantu penyidik mengusut kasus tersebut demi menjaga nama baik KONI Provinsi Bengkulu.


Pewarta : Carminanda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024