Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil menangkap dua anggota kawanan pencuri di toko elektronik yang menjadi buron hampir selama satu tahun.

"Kasus pencurian tersebut terjadi pada tanggal 13 Mei 2020 dan terjadi di toko milik Nuari (29), warga Cilongok, Kabupaten Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.

Ia mengatakan sehari sebelum kasus pencurian tersebut terjadi, korban pada tanggal 12 Mei 2020, pukul 12.00 WIB, meninggalkan toko-nya dalam keadaan terkunci.

Namun keesokan harinya (13/5/2020), kata dia, korban melihat bahwa barang-barang yang ada di dalam toko-nya telah raib, sehingga kasus pencurian tersebut dilaporkan ke Kepolisian Sektor Cilongok.

"Barang-barang tersebut di antaranya enam unit TV LED, satu unit Play Station 4, dua unit Play Station 3, lima unit kamera merek Canon, dan 10 unit stik Play Station dengan total kerugian lebih kurang Rp50 juta," ungkap-nya.

Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu tahun, pihaknya akhirnya dapat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 13 Mei 2020 tersebut.

"Kami pada hari Kamis (4/3) berhasil menangkap dua pelaku pencurian tersebut di rumah masing-masing, yakni AF (20), warga Cilongok, dan ES (34), warga Pekuncen, Banyumas," ujarnya.

Ia mengatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kamera Canon 1500D, lensa 55-250 mm Canon, lensa fix yugno, lensa 18-55 mm, Sony Play Station 3, dua buah stik Play Station, dan TV Samsung 32 inch.

Menurut dia, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian di toko elektronik tersebut pada hari Rabu (13/5/2020) dengan cara masuk melalui ventilasi dan keluar lewat pintu belakang yang dikunci hanya menggunakan engsel. Sebagian barang hasil curian telah dijual oleh para pelaku secara daring," ucap-nya.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan kedua pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024