Sulut, Sangihe (ANTARA) - Bupati Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Jabes Ezar Gaghana melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020.

"Hari ini saya melaporkan SPT tahun 2020 untuk memberikan contoh kepada wajib pajak lainnya agar segera melapor SPT," kata Bupati Jabes Gaghana di Tahuna, Kamis.

Menurut Bupati, pelaporan SPT setiap merupakan kewajiban setiap wajib pajak Orang Pribadi dan Badan yang dilakukan secara manual dan online.

Bupati mengajak semua masyarakat sebagai wajib pajak agar segera melakukan pelaporan SPT sebelum batas akhir masa pelaporan.

"Aparatur Sipil Negara harus memberikan contoh dalam melaporkan SPT Orang Pribadi tepat waktu," kata Bupati.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna Sulawesi Utara Miftahudin mengatakan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna meliputi tiga kabupaten di kepulauan Sulawesi Utara yaitu Sangihe dan Talaud serta Sitaro.

"Tiga kabupaten yang berada di Kepulauan yaitu Sangihe dan Sitaro serta Talaud merupakan wilayah hukum pelayanan kantor Pajak Pratama Tahuna," kata dia.

Sesuai data yang ada kata dia, wajib pajak Orang Pribadi dan Badan di Kabupaten Sangihe dam Talaud serta Sitaro sebanyak 26.064 wajib pajak.

Batas pelaporan SPT Orang Pribadi sampai 31 Maret 2021 sedangkan untuk Badan sampai akhir bulan April 2021.

"Kami menghimbau kepada wajib pajak Orang Pribadi dan Badan agar segera melaporkan SPT sebelum batas akhir 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024