Manado (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulut Sulteng Gorontalo Malut (Suluttenggomalut) menargetkan penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp10,36 Triliun.

"Tahun ini kami diberikan tanggung jawab untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp10,36 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat, di Manado, Kamis.

Dari target tersebut, khususnya wilayah Sulawesi Utara yakni KPP Pratama Manado, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Kotamobagu, dan KPP Pratama Tahuna diberikan tanggung jawab sebesar Rp3,59 triliun atau sebesar 34,69 persen dari target Kanwil DJP Suluttenggomalut.

"Selebihnya oleh KPP di Sulteng, Gorontalo dan Malut," kata Dodik.

Sampai dengan tanggal 1 Maret 2021, Kanwil DJP Suluttenggomalut berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp1,35 triliun atau 13,12 persen dari target.

Untuk wilayah Sulawesi Utara penerimaan di awal tahun 2021 sebesar Rp438,40 miliar atau 12,19 persen dari target untuk wilayah Sulawesi Utara.

"Saya harap sampai akhir tahun target di empat provinsi ini bisa tercapai," katanya.

Dukungan semua pihak, wajib pajak baik pribadi maupun badan, pelaku usaha sangat diharapkan untuk penerimaan pajak negara.

"Ingat kewajiban kita membayar pajak, karena penerimaan tersebut juga dipakai untuk kesejahteraan masyarakat bersama," jelasnya.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024