Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada pelajar di Kabupaten Minahasa, melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, di Manado, Rabu, mengatakan diharapkan dengan adanya kegiatan ini para pelajar dapat mengetahui apa itu hukum.

"Jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman. Kenali hukum, jauhi hukuman", kata Theo.

Ia mengatakan peran Kejaksaan RI dalam penegakan hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan pada materi penyuluhan dan penerangan hukum JMS, termasuk di dalamnya tentang pengenalan hukum, tupoksi Kejaksaan RI, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

"Kemudian tentang bahaya narkotika dan psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan COVID-19, materi tentang KUHP," katanya.

Kepala Sekolah SMA Yadika Langowan Jeini Sangari, mengatakan  menyambut baik dan mengapresiasi atas kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum program JMS tersebut. Sebelumnya para siswa-siswi hanya bisa melakukan simulasi persidangan dengan mengambil materi dari internet.

Dengan kedatangan tim dari Kejaksaan tentu akan sangat membantu bagi siswa-siswi untuk mempersiapkan diri dalam melakukan simulasi persidangan.
"Berharap  kegiatan JMS bisa terus dilaksanakan untuk mengedukasi para siswa-siswi agar bisa lebih mengenali hukum", katanya.

Kegiatan JMS tersebut menghadirkan nara sumber Kasi Penkum Theodorus Rumampuk dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara.

Pelaksanaan JMS ini menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024