Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyosialisasikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kepada notaris.

"Tujuannya untuk melindungi para notaris dari pihak-pihak yang ingin menyalahgunakan  notaris  dengan mencuci uangnya," kata  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun, di Manado, Selasa.

Dikatakannya notaris, dapat disalahgunakan para pelaku tindak pidana dalam membantu mereka  menyembunyikan, menyamarkan asal usul tindak pidana dengan menggunakan dalil hubungan kerahasiaan antara notaris dan kliennya.

"Oleh karena notaris  ada di bawah Kemenkumham, maka berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor  9 tahun 2017 mewajibkan para notaris untuk melakukan PMPJ tersebut," katanya.

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Lumaksono, yang didampingi seluruh kepala divisi Kemnekumham Sulut.

Sosialisasi diikuti seluruh notaris yang berada di daerah "Nyiur Melambai" -julukan Sulut, dan untuk notaris di luar kota Manado mengikuti secara virtual.

Pada kegiatan tersebut menghadirkan pembicara dari PPATK yakni dari Analisis Transaksi Keuangan dan Direktorat Hukum PPATK.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024