Sulut, Sangihe (ANTARA) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna, Sulawesi Utara Miftahudin mengatakan sebanyak, 4.190 wajib pajak di wilayah Kepulauan Sulut sudah melaporkan SPT.

"Sampai hari ini, sudah 4.190 wajib pajak yang melaporkan SPT tahun 2020," kata Miftahudin di Tahuna, Senin.

Menurut dia, wajib pajak yang sudah melaporkan SPT terdiri dari SPT PPH Orang Pribadi (OP) sebanyak 4.044 wajib pajak dan SPT PPh Badan sejumlah 146 wajib pajak.

Dia mengatakan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna meliputi tiga kabupaten di kepulauan Sulawesi Utara yaitu Sangihe dan Talaud serta Sitaro.

"Tiga kabupaten yang berada di Kepulauan yaitu Sangihe dan Sitaro serta Talaud merupakan wilayah hukum pelayanan kantor Pajak Pratama Tahuna," kata dia.

Sesuai data yang ada, kata dia, wajib pajak Orang Pribadi dan Badan di Kabupaten Sangihe dam Talaud serta Sitaro sebanyak 26.064 wajib pajak.

Posisi sampai tanggal 1 Maret 2021 sudah 16,08 persen yang memenuhi kewajiban dalam melapor SPT.

"Kesadaran wajib pajak di wilayah hukum kantor Pajak Pratama Tahuna cukup tinggi sehingga sudah 16,08 persen yang memenuhi kewajiban tersebut sampai hari ini," kata dia.

Pemerintah Kabupaten serta aparatur sipil negara termasuk yang aktif dalam melaporkan SPT tepat waktu.

"Dalam rencana, minggu ini, Bupati Sangihe Jabes Ezar Gaghana akan melaporkan SPT guna memberi contoh kepada wajib pajak lainnya," kata dia.

Batas pelaporan SPT Orang Pribadi sampai 31 Maret 2021 sedangkan untuk Badan sampai akhir bulan April 2021.

"Kami menghimbau kepada wajib pajak Orang Pribadi dan Badan agar segera melaporkan SPT sebelum batas akhir 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan," kata dia.


Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024